85 pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat a.n Mahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.
Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sedangkan untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah.
Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia demi mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu yang bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depannya.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI
Dr. Abdullah,. S.H., M.S.