Palu, 06 - Desember 2018, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng membuka acara kegiatan Sosialisasi E-Court untuk Advokad wilayah hukum Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan oleh PERADI dan KAI di Hotel Gajah Mada. Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Bpk. Ida Bagus Djagra, SH., MH memberikan paparan tentang Perma No. 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secara Elektronik, dengan menggunakan aplikasi E-Court yang telah di lounching oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalau maka memudahkan para pengguna/Advokad mendaftrakan perkara secara online sehingga mengehmat waktu dan biaya serta pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau berbagai metode pembayaran dan bank, dan dokumen terarsip dengan baik. Berdasarkan cetak Biru Mahkamah Agung RI sehingga kedepan mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis IT. (red)