Prosedur Permohonan Informasi

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 1787

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Pedoman SK No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi lengkap dapat diunduh di sini.

A. Persyaratan

Persyaratan permohonan informasi
  1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
    1. Pemohon perorangan paling kurang melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pemohon badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; atau
    3. Pemohon kelompok orang/organisasi kemasyarakatan melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi KTP/surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat:
    1. Warga negara asing: identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan; atau
    2. Badan hukum asing: fotokopi akta pendirian badan usaha PMA berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus untuk fotokopi putusan Mahkamah Agung, baru dapat diminta setelah putusan diterima para pihak atau 1 (satu) bulan sejak putusan dikirim Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

Diagram prosedur permintaan informasi publik
  1. Permohonan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  3. Permohonan non-elektronik dilakukan dengan:
    1. Datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    2. Mengisi formulir dan mengirimkan melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan paling kurang memuat:
    1. Nomor pendaftaran (diisi setelah diregistrasi);
    2. Nama lengkap pemohon/kuasanya;
    3. NIK sesuai KTP atau nomor SK pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
    4. Alamat;
    5. Nomor telepon/ponsel;
    6. Surat kuasa khusus (bila dikuasakan);
    7. Rincian informasi yang diminta;
    8. Tujuan penggunaan informasi;
    9. Cara memperoleh informasi; dan
    10. Cara pengiriman informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Jika pemohon datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir dapat dibantu Petugas.
  7. Petugas meneruskan dokumen permohonan kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID (dibantu PPID Pelaksana) memeriksa kelengkapan paling lambat 3 (tiga) hari sejak dicatat dalam register.
  9. Jika tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon (elektronik/non-elektronik).
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan diterima. Jika tidak diserahkan, Petugas atas perintah PPID memberi catatan pada register tanpa menindaklanjuti permintaan.
  11. Jika informasi belum dinyatakan terbuka dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi (Pasal 17 UU 14/2008).
  12. Jika ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon (elektronik/non-elektronik).
  13. Jika diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu & biaya penggandaan, lalu paling lambat 10 (sepuluh) hari menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
  14. Pemberitahuan tertulis (baik penolakan maupun penerimaan) paling kurang memuat:
    1. Informasi berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. Keterangan badan publik yang menguasai informasi (jika bukan di bawah penguasaannya);
    3. Keputusan menerima/menolak beserta alasan;
    4. Bentuk informasi yang tersedia;
    5. Biaya dan cara pembayaran salinan informasi;
    6. Waktu penyediaan;
    7. Penjelasan atas penghitaman/pengaburan (bila ada);
    8. Informasi diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. Penjelasan jika informasi belum dikuasai/terdokumentasi.
  15. Petugas memberi kesempatan Pemohon melihat terlebih dahulu informasi sebelum memutuskan untuk digandakan.
  16. Petugas menggandakan dan menyerahkan informasi sesuai waktu pada pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan dalam bentuk dokumen elektronik kecuali yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman dokumen elektronik melalui e-LID, pos-el pemohon, atau media simpan yang disediakan Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu (angka 13) paling lama 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan perpanjangan kepada Pemohon, apabila:
    1. Informasi belum dikuasai/terdokumentasi;
    2. Status informasi belum dapat diputuskan;
    3. Volume informasi besar; dan/atau
    4. Keterbatasan akses sarana penggandaan di wilayah tertentu.
  21. Setelah menerima informasi publik, Pemohon mengisi tanda terima.

B. Prosedur Keberatan Informasi Publik

Diagram prosedur keberatan informasi publik

I. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan jika terdapat alasan berikut:
    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan pengecualian informasi publik;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. Tanggapan atas permintaan tidak sesuai yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi tenggat waktu dalam keputusan ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Jika diajukan oleh kuasa, disertai surat kuasa khusus bermeterai sesuai ketentuan.
  4. Diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan pada angka 1.
  5. Pengajuan secara elektronik melalui e-LID atau non-elektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan; Petugas memberikan salinannya kepada Pemohon (Lampiran VIII).
  7. Keberatan non-elektronik:
    1. Datang langsung ke Meja Informasi; atau
    2. Mengisi formulir keberatan dan mengirim melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

II. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Petugas Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. Nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
    3. Tujuan penggunaan informasi publik;
    4. Identitas lengkap Pemohon informasi publik/kuasanya.
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon/kuasanya.
  4. Jika Pemohon datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas, pengisian formulir dapat dibantu Petugas.
  5. Petugas wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah formulir diisi.
  6. Petugas wajib memberikan salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor pendaftaran.
  8. PPID dibantu Petugas wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register (Lampiran IX) dan meneruskannya kepada Atasan PPID paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan paling kurang memuat:
    1. Nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. Tanggal diterimanya keberatan;
    3. Identitas lengkap Pemohon informasi publik/kuasanya;
    4. Nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
    5. Informasi publik yang diminta;
    6. Tujuan penggunaan informasi;
    7. Alasan pengajuan keberatan;
    8. Alasan penolakan/pemberian; dan
    9. Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.