Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sulawesi Tengah Sepakati Persidangan Secara Elektronik
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sulawesi Tengah Sepakati Persidangan Secara Elektronik

Palu, 16 Juli 2026
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Bpk. Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng pada Kamis, 16 Juli 2026
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan sebagai tonggak untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menghadirkan peradilan yang semakin dipercaya oleh masyaraka.
#berakhlak #banggamelayanibangsa