Rapat Bulanan Periode Juli 2026 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Ditulis oleh andy on .

Ditulis oleh andy on . Dilihat: 10

Rapat Bulanan Periode Juli 2026 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2026 03 12 at 10.12.19 1

Palu, 22 Juli 2026 Pukul 09.00 WITA. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan Rapat Bulanan yang dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Khamim Thohari, S.H., M.Hum.

Rapat Bulanan Tersebut Turut di Hadiri Oleh Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim Tinggi Sulawesi Tengah, Hakim Adhoc, Panitera, PLH. Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan dan karyawati Pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme seluruh aparatur peradilan. Salah satu materi utama yang disampaikan adalah penegasan bahwa tidak boleh ada praktik transaksional dalam penanganan perkara dalam bentuk apa pun. Seluruh aparatur diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku, serta menjaga independensi dan imparsialitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, rapat juga membahas pentingnya meningkatkan kedisiplinan pegawai, baik dalam kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, penyelesaian tugas tepat waktu, maupun sikap dan perilaku selama menjalankan tugas kedinasan. Kedisiplinan dipandang sebagai salah satu faktor utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sebagai bagian dari penguatan integritas, pimpinan juga mengingatkan seluruh aparatur untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

WhatsApp_Image_2026-07-22_at_09.19.50.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-22_at_09.19.51.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-22_at_09.19.51_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-07-22_at_09.19.52.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-22_at_22.14.21.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-22_at_22.14.50.jpeg