SOSIALISASI PERMA NO 7,8,9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN TINGGI SULTENG

Ditulis oleh admin on .

Ditulis oleh admin on . Dilihat: 2585

IMG 1996

Palu, 9 April 2019, Dalam meningkatkan Displin Kerja bagi Aparatur Pengadilan dan Untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercaan publik terhadap  lembaga pengadilan, MA memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin, Pengadilan Tinggi Sulteng terus melakukan Sosialisasi PERAM No 7,8,9 tahun 2019 dilingkungan Pengadilan Tinggi Sulteng, Dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Humuntal Pane, SH., MH sekaligus sebagai Narasumber, dan Bpk I.G.A.B Komang Widjaya Adhi, SH., MH sebagai Narasumber, dan Bpk. Marisi Siregar, SH.., MH sebagai Moderator, diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi/Adhoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta Para Pegawai PT Sulteng.

 

foto kegiatan

IMG_1996.JPG