SOSIALISASI PTSP PT SULTENG

Ditulis oleh admin on .

Ditulis oleh admin on . Dilihat: 2367

IMG 4569.JPG 1

 

Palu, 10 Mei 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Dr. Mochamad Djoko, SH., M.Hum membuka sosialisasi PTSP pada Pengadilan Tinggi Sulteng, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

 

Tujuan PTSP adalah,

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat

Memperpendek proses pelayanan

Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau

Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat (red).

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.