Kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng
Dalam rangka pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Pada tanggal 2 s/d 4 Mei Ketua Pengadilan Tinggi melaksanakan kunjungan ke PN Toli-toli. Di PN Toli toli Bapak Ketua PT Palu melakukan pemeriksaan gedung, dan ruangan-ruangan, dan melakukan dialog langsung dengan petugas yang ada dalam ruangan.
foto-foto selengkapnya
Secara umum terlihat PN Toli toli gedungnya masih bagus dan baru di rehab, akan tetapi meubelair banyak yang sudah tidak layak pakai. Ada yang buatan tahun 1968, sangat disayangkan mudah-mudahan tahun 2016/2017 dapat dikabulkan DIPAnya
Contoh gambar
Ketua PT Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap ruangan arsip dan menyarankan agar arsip harus lebih ditata rapi. Dibuat sesuai dengan aplikasi perpustakaan dapat dilihat dari web, agar arsip dan buku-buku bisa dimasukkan dalam computer dalam system aplikasi. Ketua PT Sulteng juga melihat arsip-arsip perkara yang sedang ditata rapi, gedung baru selesai dan disarankan agar arsip bisa ditata dan sebaiknya dimasukkan ke dalam komputer untuk nantinya bila dibutuhkan bisa gampang mencarinya.
Selanjutnya KPT memberikan pengarahan diruang sidang utama, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat-pejabat struktural, fungsional serta karyawan(i) PN Toli-toli, antara lain, sesuai petunjuk Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI bahwa disetiap pengadilan harus ada meja pengaduan sebagaimana surat keputusan Ketua Mahkamah Agung no 076/KMA/SK/2009 dan ada pelayanan Informasi sebagaimana surat keputusan KMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011, meja didepan harus ada tulisan informasi, dan pengaduan yang dituggui oleh petugas.
Petugas informasi harus benar-benar melaksanakan tugas dengan baik, memberikan keterangan kepada orang yang datang untuk bertanya. Pengadaan meubelair agar betul-betul tepat guna dan tahan lama, jangan hanya dibutuhkan sesaat, belilah barang-barang yang bagus dan berkualitas sesuai DIPA, bila perlu pesan agar dapat disesuaikan dengan ruangan.
KPA, PPK, pejabat penerima barang bekerja profesional, dan Ketua dapat mengawasi agar belanja barang modal ini sesuai yang di DIPA, tetapi jangan sebaliknya tujuan mempersulit hanya dengan tujuan biar dia dapat keuntungan itu salah besar, saya ingatkan salah besar, kalau kantor kita sudah bagus, tertata rapih, bersih, orang pun akan menghargai kita.
Memberikan Informasi sesuai yang ditanyakan yang berkaitan dengan proses perkara, baik perkara pidana, maupun perkara perdata. Mempersilahkan orang yang akan menyampaikan pengaduan ke petugas penerima pengaduan yang sudah tersedia, dan untuk itu di ruangan Panmud Hukum harus ada, staf khusus untuk menerima pengaduan yang dimejanya ada tulisan meja pengaduan
Kesejahteraan pegawai tidak semata-mata hanya dilihat dari uang yang kita peroleh/gaji yang banyak, tetapi juga kesejahteraan itu termasuk kenyaman kita dikantor, hidup kita boleh dibilang waktunya banyak berada dikantor, bagaimana caranya biar kita senang, betah berada dikantor, kita sama-sama merawat, jangan hanya mengandalkan pegawai cleaning service, kita juga harus ikut bersih-bersih,jangan benda atau kertas-kertas yang sudah tidak dipakai disimpan dimeja, ini bikin sampah atau ada yang merokok diruangan ac, bikin yang lain tidak nyaman, jadi kalau semua kita menjaga kebersihan mejanya masing-masing berarti sama juga mensejahterakan diri kita dan teman seruangan.
Melengkapi petunjuk dari YM WKMA bidang non yudisial agar semua Hakim dan penyelenggara lainnya, mengirimkan tanda bukti LHKPN ke PT untuk diteruskan ke MA. Untuk keseragaman format putusan KPT juga mengingatkan kepada para Hakim dan Panitera Pengganti agar mengikuti sesuai dengan SK MA no 44/KMA/SK/III/2014 tentang template putusan dan juga tentang pengetikannya sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
Tentang peninjauan kembali perkara perdata, KPT menjelaskan berbeda putusan PK pidana dengan perkara perdata, dimana PK perdata tidak perlu harus disidangkan atau ditunjuk majelis menyidangkan, cukup KPN menyumpah orang tersebut tentang kejadian alat bukti tersebut diketemukan, dibuatkan berita acara lalu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan alat bukti yang dimaksud (novum) adalah bukti tertulis saja, selanjutnya KPT memberikan Hakim tanya jawab dan kemudian foto bersama.
Pembinaan PN buol tgl 4 Mei 2016
{gallery}Berita/2016_pembinaanketua/buol{/gallery}
Pembinaan PN Donggala Tgl 16 Mei 2016
{gallery}Berita/2016_pembinaanketua/donggala{/gallery}
Pembinaan PN Parigi Tgl 19 Mei 2016
{gallery}Berita/2016_pembinaanketua/parigi{/gallery}
Pembinaan PN Palu Tgl 23 Mei 2016
{gallery}Berita/2016_pembinaanketua/palu{/gallery}