Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Pada Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SULAWESI TENGAH
Palu, 21 Oktober 2024. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dr. Hj. Nirwana S.H., M.Hum. Melaksanakan Pembinaan Kepada Para Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam rapat pembinaan kali ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI, diantaranya :
1. PERMA No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
2. PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
3. PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
4. PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
5. PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
6. PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya