Pembinaan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2013, Mekanisme Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ), Eksekusi Perkara Perdata, dan SPPT-TI
Pembinaan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2013, Mekanisme Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ), Eksekusi Perkara Perdata, dan SPPT-TI

Palu, 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2013, Mekanisme Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ), Eksekusi Perkara Perdata, dan SPPT-TI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Bapak Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dengan didampingi oleh Wakil Ketua PT Sulteng Bpk. Khamim Thohari, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi dan Hakim Adhoc Tipikor Bpk. Dr. Endro Nurwantoko, S.H., M.H. Sebagai Moderator. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan dan karyawati Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta seluruh ketua pengadilan negeri di wilayah hukum PT Sulteng.