Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 179

HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

(Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
  2. Berhak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya sejak awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah.
  8. Berhak memilih penasihat hukum sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasihat hukum sesuai ketentuan.
  10. Berhak bagi warga negara asing untuk menghubungi perwakilan negaranya.
  11. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadi (jika ditahan).
  12. Berhak mengetahui alasan penahanan oleh pejabat berwenang.
  13. Berhak menerima kunjungan keluarga untuk penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  14. Berhak menerima kunjungan pihak lain untuk kepentingan pekerjaan atau keluarga.
  15. Berhak mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum atau keluarga serta berhak diadili dalam sidang terbuka untuk umum.
  16. Berhak menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan.
  18. Berhak menerima atau menolak putusan.
  19. Berhak mengajukan banding sesuai ketentuan undang-undang (kecuali putusan bebas, lepas, dan acara cepat).
  20. Berhak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan.
  21. Berhak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap.
  22. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).

(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)


Hak-hak Tersangka dan Terdakwa

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal 50
  1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum.
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51

Untuk mempersiapkan pembelaan:

  • Tersangka berhak diberitahukan secara jelas tentang sangkaan dalam bahasa yang dimengerti.
  • Terdakwa berhak diberitahukan secara jelas tentang dakwaan dalam bahasa yang dimengerti.
Pasal 52

Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 53
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa.
  • Ketentuan khusus berlaku bagi tersangka/terdakwa bisu atau tuli.
Pasal 54

Berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Pasal 55

Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 56
  • Wajib diberikan penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa dengan ancaman pidana berat atau yang tidak mampu.
  • Penasihat hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma.
Pasal 57
  • Berhak menghubungi penasihat hukum selama masa penahanan.
  • WNA berhak menghubungi perwakilan negaranya.
Pasal 58

Berhak menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan.

Pasal 59

Berhak agar penahanan diberitahukan kepada keluarga atau pihak terkait.

Pasal 60

Berhak menerima kunjungan keluarga atau pihak lain untuk kepentingan hukum atau penangguhan.