Prosedur Eksekusi
PROSEDUR EKSEKUSI
Berikut ini adalah mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
- Pemohon mengajukan permohonan eksekusi.
- Panitera melakukan telaah dan membuat resume telaah eksekusi.
- Pengadilan menginformasikan hasil telaah eksekusi kepada pemohon.
- Terhadap permohonan yang dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan SKUM.
- Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKUM.
- Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak resume dibuat.
-
Pelaksanaan Aanmaning:
- Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan eksekusi.
- Jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil, kecuali dianggap perlu untuk dipanggil kembali.
- Ketua Pengadilan memperingatkan termohon agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 (lima) hari sejak peringatan dibacakan.
-
Pelaksanaan Putusan:
- Apabila dilaksanakan secara sukarela, dalam waktu 8 (delapan) hari sejak aanmaning, pemohon wajib melapor untuk dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dan Berita Acara Serah Terima.
- Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, setelah 8 (delapan) hari sejak aanmaning, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi (apabila belum ada sita jaminan), yang didahului dengan konstatering.
- Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan.
- Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah selesai, pada hari yang sama objek eksekusi diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.