Prosedur Eksekusi

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 2643

PROSEDUR EKSEKUSI

Berikut ini adalah mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

  1. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi.
  2. Panitera melakukan telaah dan membuat resume telaah eksekusi.
  3. Pengadilan menginformasikan hasil telaah eksekusi kepada pemohon.
  4. Terhadap permohonan yang dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan SKUM.
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKUM.
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan eksekusi.
    2. Jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil, kecuali dianggap perlu untuk dipanggil kembali.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 (lima) hari sejak peringatan dibacakan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Apabila dilaksanakan secara sukarela, dalam waktu 8 (delapan) hari sejak aanmaning, pemohon wajib melapor untuk dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dan Berita Acara Serah Terima.
    2. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, setelah 8 (delapan) hari sejak aanmaning, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi (apabila belum ada sita jaminan), yang didahului dengan konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah selesai, pada hari yang sama objek eksekusi diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.

Prosedur Eksekusi