Prosedur Berupaya Hukum
PROSEDUR BERUPAYA HUKUM
Informasi tata cara pengajuan upaya hukum dalam proses peradilan
? Pengertian
Upaya hukum merupakan hak para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kesempatan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi.
⚖️ Banding
- Diajukan ke Pengadilan Tinggi
- Melalui Pengadilan Negeri
- Batas waktu pengajuan ±14 hari
- Pemeriksaan ulang fakta dan hukum
- Putusan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan
?️ Kasasi
- Diajukan ke Mahkamah Agung
- Memeriksa penerapan hukum
- Disertai memori kasasi
- Tidak memeriksa ulang fakta
- Putusan bersifat final
? Peninjauan Kembali (PK)
- Upaya hukum luar biasa
- Diajukan setelah putusan inkracht
- Harus ada alasan khusus (novum/kekhilafan)
- Diajukan melalui pengadilan sebelumnya
- Diputus oleh Mahkamah Agung
? Alur Upaya Hukum
- Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
- Banding ke Pengadilan Tinggi
- Kasasi ke Mahkamah Agung
- Peninjauan Kembali (jika memenuhi syarat)
? Hal yang Perlu Diperhatikan
- Setiap upaya hukum memiliki batas waktu (termijn)
- Permohonan diajukan melalui pengadilan sebelumnya
- Dikenakan biaya perkara sesuai ketentuan
- Putusan pada tingkat tertentu bersifat final dan mengikat