Kepaniteraan Hukum

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 154

KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN TINGGI
Pelayanan informasi, dokumentasi, dan pelaporan perkara

? Deskripsi Umum

Kepaniteraan Hukum pada Pengadilan Tinggi bertugas melaksanakan pengelolaan dokumentasi, publikasi, serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, Kepaniteraan Hukum juga berperan dalam penyusunan laporan perkara dan statistik perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pengadilan.

? Tugas dan Fungsi

  • Mengelola arsip dan dokumentasi putusan pengadilan
  • Menyediakan layanan informasi perkara kepada masyarakat
  • Menyusun laporan perkara dan statistik perkara
  • Melaksanakan publikasi putusan melalui media yang tersedia
  • Mengelola perpustakaan hukum dan dokumentasi hukum lainnya
  • Mendukung keterbukaan informasi publik di pengadilan

? Alur Layanan Kepaniteraan Hukum

  1. Penerimaan permohonan informasi dari masyarakat
  2. Verifikasi jenis dan ketersediaan informasi
  3. Penyiapan dokumen atau data yang diminta
  4. Penyampaian informasi kepada pemohon
  5. Pencatatan dan pelaporan layanan informasi

? Pejabat Penanggung Jawab

  • Panitera Pengadilan Tinggi
  • Panitera Muda Hukum
  • Staf Kepaniteraan Hukum