Kepaniteraan Pidana
KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN TINGGI
Pelayanan administrasi perkara pidana tingkat banding
? Deskripsi Umum
Kepaniteraan Pidana pada Pengadilan Tinggi bertugas melaksanakan administrasi perkara pidana pada tingkat banding yang diajukan dari Pengadilan Negeri. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara (tanpa persidangan terbuka), guna menjamin penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
⚖️ Tugas dan Fungsi
- Menerima dan meregistrasi berkas perkara banding pidana
- Meneliti kelengkapan berkas perkara
- Menyiapkan penetapan Majelis Hakim
- Mengelola administrasi pemeriksaan berkas perkara
- Menyusun dan mengarsipkan putusan banding
- Melakukan pelaporan perkara pidana
? Alur Layanan Kepaniteraan Pidana
- Penerimaan berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri
- Registrasi perkara dalam sistem administrasi
- Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi
- Pemeriksaan berkas perkara (judex facti tingkat banding)
- Musyawarah Majelis Hakim
- Penetapan dan pengucapan putusan
- Minutasi dan pengarsipan perkara
? Pejabat Penanggung Jawab
- Panitera Pengadilan Tinggi
- Panitera Muda Pidana
- Staf Kepaniteraan Pidana