Kepaniteraan Tipikor

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 243

KEPANITERAAN TIPIKOR PENGADILAN TINGGI
Pelayanan administrasi perkara tindak pidana korupsi tingkat banding

? Deskripsi Umum

Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi bertugas melaksanakan administrasi perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding yang berasal dari Pengadilan Negeri. Proses ini dilaksanakan melalui pemeriksaan berkas perkara guna menjamin penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

? Tugas dan Fungsi

  • Menerima dan meregistrasi perkara banding tindak pidana korupsi
  • Meneliti kelengkapan berkas perkara
  • Menyiapkan penetapan Majelis Hakim
  • Mengelola administrasi pemeriksaan berkas perkara
  • Menyusun dan mengarsipkan putusan banding
  • Melakukan pelaporan perkara tipikor

? Alur Layanan Kepaniteraan Tipikor

  1. Penerimaan berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri
  2. Registrasi perkara dalam sistem administrasi
  3. Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi
  4. Pemeriksaan berkas perkara
  5. Musyawarah Majelis Hakim
  6. Penetapan dan pengucapan putusan
  7. Minutasi dan pengarsipan perkara

? Pejabat Penanggung Jawab

  • Panitera Pengadilan Tinggi
  • Panitera Muda Tipikor
  • Staf Kepaniteraan Tipikor