
Palu, 10 Mei 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Dr. Mochamad Djoko, SH., M.Hum membuka sosialisasi PTSP pada Pengadilan Tinggi Sulteng, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Tujuan PTSP adalah,
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat
Memperpendek proses pelayanan
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau
Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat (red).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.