HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
Pasal 1 ayat (1), Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak
dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri serta menghadapi masalah hukum.
Selain itu, dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum,
Pasal 27 menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan layanan dari Pos Bantuan Hukum
adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak,
dan penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima
bantuan hukum, dengan tujuan:
- Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
- Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA Nomor 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa layanan bantuan hukum
yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum meliputi pemberian informasi, konsultasi,
nasihat hukum, serta penyediaan advokat secara cuma-cuma bagi tersangka/terdakwa
yang tidak mampu.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
-
Penerima Bantuan Hukum berhak:
-
Mendapatkan bantuan hukum hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap,
selama tidak mencabut kuasa.
-
Mendapatkan bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
-
Mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum sesuai ketentuan.
-
Penerima Bantuan Hukum wajib:
-
Menyampaikan bukti, informasi, dan keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
-
Membantu kelancaran proses pemberian bantuan hukum.